tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES)
Nomor 9
Tahun 2020
Judul Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Tanggal Disahkan 20 Maret 2020
Tanggal Diundangkan -
Tanggal Berlaku 29 Maret 2024
Sumber jdih.setneg.go.id : 9 hlm
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 47 Kali Unduh
Jumlah Tayang 314 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi