tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan Keputusan Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemilog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Keputusan Kepala BPKP Nomor: KEP-1336/K/SU/2004 tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan Keputusan Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemilog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Disahkan
24 Desember 2004
Tanggal Diundangkan
-
Tanggal Berlaku
10 Juni 2023
Sumber
Subyek
PENDELEGASIAN WEWENANG MENETAPKAN KEPUTUSAN PEMBERIAN, DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN