tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan Keputusan Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemilog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis KEPUTUSAN KEPALA BPKP
Nomor KEP-1336/K/SU/2004
Tahun 2004
Judul Keputusan Kepala BPKP Nomor: KEP-1336/K/SU/2004 tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan Keputusan Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemilog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Disahkan 24 Desember 2004
Tanggal Diundangkan -
Tanggal Berlaku 28 Maret 2024
Sumber
Subyek PENDELEGASIAN WEWENANG MENETAPKAN KEPUTUSAN PEMBERIAN, DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 48 Kali Unduh
Jumlah Tayang 574 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi