tentang Pejabat yang Berwenang Menandatangani Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Keputusan Kepala BPKP Nomor: KEP-418/K/JF/2003 tentang Pejabat yang Berwenang Menandatangani Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Disahkan
28 Maret 2003
Tanggal Diundangkan
-
Tanggal Berlaku
01 Juni 2023
Sumber
Subyek
PEJABAT YANG BERWENANG MENANDATANGANI SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR