tentang Pejabat yang Berwenang Menandatangani Surat Keputusan Pengangkatan, Pembebasan Sementara, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Fungsional Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Keputusan Kepala BPKP Nomor : KEP-417/K/JF/2003 tentang Pejabat yang Berwenang Menandatangani Surat Keputusan Pengangkatan, Pembebasan Sementara, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Fungsional Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Disahkan
28 Maret 2003
Tanggal Diundangkan
-
Tanggal Berlaku
01 Juni 2023
Sumber
Subyek
PEJABAT YANG BERWENANG MENANDATANGANI SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR