tentang Pedoman Pola Hubungan Kerja Pejabat Struktural dengan Pejabat Fungsional Auditor di Lingkungan Deputi, Inspektorat, dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Keputusan Kepala BPKP Nomor : KEP-1450/K/SU/2003 tentang Pedoman Pola Hubungan Kerja Pejabat Struktural dengan Pejabat Fungsional Auditor di Lingkungan Deputi, Inspektorat, dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Disahkan
29 Desember 2003
Tanggal Diundangkan
-
Tanggal Berlaku
04 Desember 2023
Sumber
Subyek
PEDOMAN POLA HUBUNGAN KERJA PEJABAT STRUKTURAL DENGAN PEJABAT FUNGSIONAL AUDITOR DI LINGKUNGAN DEPUTI, INSPEKTORAT, DAN PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN