tentang Perubahan Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-1005/K/SU/2010 tentang Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan BPKP
Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-1386/K/SU/2011 tentang Perubahan Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-1005/K/SU/2010 tentang Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan BPKP
Tanggal Disahkan
08 November 2011
Tanggal Diundangkan
-
Tanggal Berlaku
04 Desember 2023
Sumber
-
Subyek
PEJABAT YANG BERWENANG MENJATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN