tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES)
Nomor 28
Tahun 2017
Judul Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
Tanggal Disahkan 16 Oktober 2017
Tanggal Diundangkan -
Tanggal Berlaku 20 April 2024
Sumber jdih.setneg.go.id : 5 hlm
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 47 Kali Unduh
Jumlah Tayang 251 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi