tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi di Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis INSTRUKSI PRESIDEN (INPRES)
Nomor 5
Tahun 2017
Judul Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi di Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh
Tanggal Disahkan 10 Juli 2017
Tanggal Diundangkan -
Tanggal Berlaku 04 Desember 2023
Sumber jdih.setneg.go.id : 12 hlm
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 31 Kali Unduh
Jumlah Tayang 227 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi