tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Nomor 21
Tahun 2023
Judul Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Tanggal Disahkan 12 April 2023
Tanggal Diundangkan 12 April 2023
Tanggal Berlaku 12 April 2023
Sumber LN.2023/NO.50, JDIH.SETNEG.GO.ID : 8 HLM
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 9 Kali Unduh
Jumlah Tayang 198 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi