tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PEMERINTAH (PP)
Nomor 71
Tahun 2013
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Tanggal Disahkan 08 November 2013
Tanggal Diundangkan 08 November 2013
Tanggal Berlaku 08 November 2013
Sumber LN.2013/NO. 173, JDIH.SETNEG.GO.ID : 3 HLM.
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 5 Kali Unduh
Jumlah Tayang 120 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi