tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Nomor 91
Tahun 2011
Judul Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
Tanggal Disahkan 21 Desember 2011
Tanggal Diundangkan 22 Desember 2011
Tanggal Berlaku 22 Desember 2011
Sumber LN.2011/NO.142, LL SETKAB : 6 HLM
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 27 Kali Unduh
Jumlah Tayang 119 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi