tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis
PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Nomor
91
Tahun
2011
Judul
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
Tanggal Disahkan
21 Desember 2011
Tanggal Diundangkan
22 Desember 2011
Tanggal Berlaku
22 Desember 2011
Sumber
LN.2011/NO.142, LL SETKAB : 6 HLM
Subyek
DATA TIDAK TERSEDIA
Status
Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan
27 Kali Unduh
Jumlah Tayang
119 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi
-