tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (Treaty Between The Republic of Indonesia and The Republic of Singapore Relating to The Delimitation of The Territorial Seas of The Two Countries in The Western Part of The Strait Of Singapore, 2009)

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis UNDANG-UNDANG (UU)
Nomor 4
Tahun 2010
Judul Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (Treaty Between The Republic of Indonesia and The Republic of Singapore Relating to The Delimitation of The Territorial Seas of The Two Countries in The Western Part of The Strait Of Singapore, 2009)
Tanggal Disahkan 22 Juni 2010
Tanggal Diundangkan 22 Juni 2010
Tanggal Berlaku 22 Juni 2010
Sumber LN.2010/NO.81, TLN NO.5138, JDIH.SETNEG.GO.ID : 4 HLM.
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 0 Kali Unduh
Jumlah Tayang 333 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Dokumen lampiran belum tersedia.