tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea on Cooperation in the Peaceful Uses of Nuclear Energy)
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2011 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea on Cooperation in the Peaceful Uses of Nuclear Energy)