tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Nomor 63
Tahun 2010
Judul Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik
Tanggal Disahkan 25 Oktober 2010
Tanggal Diundangkan -
Tanggal Berlaku 01 April 2023
Sumber JDIH.SETNEG.GO.ID : 4 HLM.
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 17 Kali Unduh
Jumlah Tayang 44 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi