tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Nomor 55
Tahun 2010
Judul Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Tanggal Disahkan 27 Agustus 2010
Tanggal Diundangkan -
Tanggal Berlaku 19 April 2024
Sumber JDIH.SETNEG.GO.ID : 5 HLM.
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 33 Kali Unduh
Jumlah Tayang 121 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi