Beranda
Tentang Kami
JDIH BPKP
Struktur Organisasi
Dasar Hukum
Produk Hukum
Undang-Undang
Perpu
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Keputusan Presiden
Instruksi Presiden
Peraturan Badan
Keputusan Kepala BPKP
Surat Edaran Kepala BPKP
Informasi Lain
Direktori Hukum
Seputar Peraturan Badan
MoU
Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Terjemahan Asing
Putusan Pengadilan
Artikel Hukum
Kontak
Beranda
Peraturan Presiden (PERPRES)
Detail Dokumen Hukum
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010
tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Fulltext
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis
PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Nomor
55
Tahun
2010
Judul
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Tanggal Disahkan
27 Agustus 2010
Tanggal Diundangkan
-
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2023
Sumber
JDIH.SETNEG.GO.ID : 5 HLM.
Subyek
DATA TIDAK TERSEDIA
Status
Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan
21 Kali Unduh
Jumlah Tayang
70 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi
-