tentang Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan