tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dan Protokolnya yang Ditandatangani di Kuala Lumpur tanggal 12 September 1991 (Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income and its Protocol Signed at Kuala Lumpur on 12 September 1991)

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Nomor 30
Tahun 2010
Judul Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dan Protokolnya yang Ditandatangani di Kuala Lumpur tanggal 12 September 1991 (Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income and its Protocol Signed at Kuala Lumpur on 12 September 1991)
Tanggal Disahkan 17 Mei 2010
Tanggal Diundangkan 17 Mei 2010
Tanggal Berlaku 17 Mei 2010
Sumber LN.2010/NO:65, JDIH.SETNEG.GO.ID : 4 HLM.
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 34 Kali Unduh
Jumlah Tayang 166 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi