tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis
Tipe Dokumen |
Peraturan Perundang-undangan |
Jenis |
PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) |
Nomor |
113 |
Tahun |
2016 |
Judul |
Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis |
Tanggal Disahkan |
30 Desember 2016 |
Tanggal Diundangkan |
30 Desember 2016 |
Tanggal Berlaku |
30 Desember 2016 |
Sumber |
- |
Subyek |
DATA TIDAK TERSEDIA
|
Status |
Berlaku
|
Keterangan Status/Riwayat |
-
Mencabut
(Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional, Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis)
|
Jumlah Unduhan |
11 Kali Unduh |
Jumlah Tayang |
71 Kali Tayang |
Uji Materi Mahkamah Konstitusi |
|