tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1005/K/SU/2010 tentang Pejabat Yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN KEPALA BPKP
Nomor 13
Tahun 2017
Judul Peraturan Kepala BPKP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1005/K/SU/2010 tentang Pejabat Yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Disahkan 28 Agustus 2017
Tanggal Diundangkan 30 Agustus 2017
Tanggal Berlaku 30 Agustus 2017
Sumber -
Subyek PEJABAT YANG BERWENANG MENJATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN
Status Tidak Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 41 Kali Unduh
Jumlah Tayang 1605 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi