tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Jabatan Fungsional Auditor Utama, Auditor Madya, Auditor Muda, dan Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagai Acuan Penilaian Dalam Assessment Center di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Kepala BPKP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Jabatan Fungsional Auditor Utama, Auditor Madya, Auditor Muda, dan Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagai Acuan Penilaian Dalam Assessment Center di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Disahkan
28 Febuari 2017
Tanggal Diundangkan
15 Maret 2017
Tanggal Berlaku
15 Maret 2017
Sumber
-
Subyek
JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA - JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR - JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA