tentang Pengesahan Protokol Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak Atas Penghasilan (Protocol to The Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The People's Republic of China for The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect To Taxes on Income)

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Nomor 5
Tahun 2016
Judul Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengesahan Protokol Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak Atas Penghasilan (Protocol to The Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The People's Republic of China for The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect To Taxes on Income)
Tanggal Disahkan 08 Januari 2016
Tanggal Diundangkan 12 Januari 2016
Tanggal Berlaku 12 Januari 2016
Sumber -
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 18 Kali Unduh
Jumlah Tayang 128 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi