tentang Pengesahan Intergovernmental Agreement On The Asian Highway Network (Persetujuan Antar Negara Tentang Jaringan Jalan Asia)

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Nomor 7
Tahun 2010
Judul Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengesahan Intergovernmental Agreement On The Asian Highway Network (Persetujuan Antar Negara Tentang Jaringan Jalan Asia)
Tanggal Disahkan 22 Januari 2010
Tanggal Diundangkan 22 Januari 2010
Tanggal Berlaku 22 Januari 2010
Sumber LN.2010/NO.12, JDIH.SETNEG.GO.ID : 3 HLM.
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 20 Kali Unduh
Jumlah Tayang 182 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi