tentang Pengesahan Intergovernmental Agreement On The Asian Highway Network (Persetujuan Antar Negara Tentang Jaringan Jalan Asia)
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis
PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Nomor
7
Tahun
2010
Judul
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengesahan Intergovernmental Agreement On The Asian Highway Network (Persetujuan Antar Negara Tentang Jaringan Jalan Asia)
Tanggal Disahkan
22 Januari 2010
Tanggal Diundangkan
22 Januari 2010
Tanggal Berlaku
22 Januari 2010
Sumber
LN.2010/NO.12, JDIH.SETNEG.GO.ID : 3 HLM.
Subyek
DATA TIDAK TERSEDIA
Status
Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan
21 Kali Unduh
Jumlah Tayang
87 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi
-