tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis UNDANG-UNDANG (UU)
Nomor 1
Tahun 2014
Judul Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Tanggal Disahkan 15 Januari 2014
Tanggal Diundangkan 15 Januari 2015
Tanggal Berlaku 15 Januari 2015
Sumber LN.2014/NO.2, TLN NO.5490, JDIH.SETNEG.GO.ID : 25 HLM.
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 15 Kali Unduh
Jumlah Tayang 2564 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi