tentang Pembentukan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Pengadilan Agama Kota Banjar, Pengadilan Agama Amurang, Pengadilan Agama Marisa, Pengadilan Agama Parigi, Pengadilan Agama Andoolo, Pengadilan Agama Pasarwajo, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, Pengadilan Agama Mentok, Pengadilan Agama Lebong, Pengadilan Agama Batu Licin, Pengadilan Agama Taliwang, Pengadilan Agama Labuan Bajo, Pengadilan Agama Nunukan, dan Pengadilan Agama Arso

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PUSAT
Nomor 3
Tahun 2011
Judul Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Pengadilan Agama Kota Banjar, Pengadilan Agama Amurang, Pengadilan Agama Marisa, Pengadilan Agama Parigi, Pengadilan Agama Andoolo, Pengadilan Agama Pasarwajo, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, Pengadilan Agama Mentok, Pengadilan Agama Lebong, Pengadilan Agama Batu Licin, Pengadilan Agama Taliwang, Pengadilan Agama Labuan Bajo, Pengadilan Agama Nunukan, dan Pengadilan Agama Arso
Tanggal Disahkan -
Tanggal Diundangkan -
Tanggal Berlaku 18 April 2024
Sumber jdih.setneg.go.id : 17 hlm
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 0 Kali Unduh
Jumlah Tayang 186 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Dokumen lampiran belum tersedia.