tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kota Banjarmasin, Kota Cirebon, Kota Surakarta, Kota Magelang, Dan Kota Tanjung Pinang, Serta Pada Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Aceh Tengah Dan Kabupaten Bener Meriah
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kota Banjarmasin, Kota Cirebon, Kota Surakarta, Kota Magelang, Dan Kota Tanjung Pinang, Serta Pada Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Aceh Tengah Dan Kabupaten Bener Meriah