tentang Perubahan Kedua Atas Susunan Keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Susunan Keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional