tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian Pegawai Negeri Sipil untuk Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Auditor Jenjang Auditor Madya dan Auditor Utama di lingkungan BPKP
Peraturan Kepala BPKP Nomor: PER-232/K/SU/2008 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian Pegawai Negeri Sipil untuk Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Auditor Jenjang Auditor Madya dan Auditor Utama di lingkungan BPKP
Tanggal Disahkan
14 Maret 2008
Tanggal Diundangkan
-
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2023
Sumber
-
Subyek
KRITERIA DAN TATA CARA PENILAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK PENGANGKATAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR JENJANG AUDITOR MADYA DAN AUDITOR UTAMA