tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Nomor 5
Tahun 2017
Judul Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Disahkan 17 Januari 2017
Tanggal Diundangkan 19 Januari 2017
Tanggal Berlaku 19 Januari 2017
Sumber LN.2017/No.15, jdih.setneg.go.id : 17 hlm
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 42 Kali Unduh
Jumlah Tayang 423 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi