tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis
PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Nomor
5
Tahun
2017
Judul
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Disahkan
17 Januari 2017
Tanggal Diundangkan
19 Januari 2017
Tanggal Berlaku
19 Januari 2017
Sumber
LN.2017/No.15, jdih.setneg.go.id : 17 hlm
Subyek
DATA TIDAK TERSEDIA
Status
Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan
35 Kali Unduh
Jumlah Tayang
201 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi
-